Amri Hariri

Laki-laki, 22 tahun

Brebes, Indonesia

Tidak ada kesempurnaan yang lebih indah selain bersyukur pada-Nya.
| ::

Navbar3

Search This Blog

Minggu, 26 Mei 2013

Maslah Copy Right, Open Access & Common Creative Writing dengan perpustakaan sebagai solusi (dalam Perspektif Mahasiswa)

Ada yang asing dengan judul diatas? tentu bagi sebagian mahasiswa ada yang belum tau atau pernah dengar kata-kata tersebut namun tidak tau apa makna dari kata Copy Right, Open Access & Common Creative Writing. Ok dari pada panjang lebar langsung saja yuk kita tilik pembahasan dari masing-masing kata diatas.

1.     Copy Right (Hak Cipta)

Tentu sebelum membahas lebih jauh mengenai copy right atau yang lazim di sebut sebagai hak cipta, perlu lebih dahulu memahami arti dari kata tersebut.

Hak Cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.[1] Kata hak cipta merupakan gabungan dari dua unsur kata, yaitu hak dan cipta. Hak yaitu kewenangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan, dan cipta adalah semua bentuk karya manusia yang dicurahkan dari proses berfikir kreatif. Kemampuan individu pasti selalu berbeda, bekitu juga kemampuan untuk menuangkan ide atau gagasan yang ada dalam fikiran untuk ditulis atau digambarkan kedalam bentuk karya tertentu. Proses pencurahan ide kedalam karya tidaklah mudah tentu menjadi wajar apabila di Negara Indonesia menganut sistem undang-undang perlindungan atas hak kekayaan intelektual dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No. 19 Tahun 2002. Yang termasuk kedalam UUHC ini adalah karya cipta yang dalam bentuk wujud yang artinya ada, dapat dilihat, dirasakan oleh panca indra dan tidak berlaku bagi karya yang masih dalam bentuk ide atau gagasan dalam pikiran.

UUHC otomatis melindunggi karya cipta apapun tanpa mengurangi isi dari ciptaan tersebut. Namun walaupu secara otomasis terlindungi bukan berarti ciptaan tidak perlu didaftarkan, baiknya untuk menghindari plagiasi dan pelangaran hak cipta lainnya. Pendaftaran hak cipta biasanya diperlukan untuk karya cipta yang besar, seperti penemuan alat peraga, software computer. Pendaftaran ciptaan ini sama halnya dengan hak paten dan hak desain industri namun dalam hak cipta tatanan aturanya tidak seketat hak paten.

Nah, yang menjadi masalah dalam hal ini terkait ketidak pahaman atau mungkin tidak peduli dari setiap pengguna informasi untuk memahami aturan UUHC. Lihat saja dalam keseharian banyak pengguna informasi memanfatkaan layanan fotokopi baik yang ada dalam lingkungan kampus ataupun sekelas perpustakaan untuk menggandakan karya orang lain walau hanya dua lembar, tiga lembar atau bahklan satu buku full. Padahal kegiatan fotokopi adalah tindakan yang tidak cukup menghargai karya cipta karena dalam hal ini antara pengguna informasi dan layanan fotokopi sama-sama tidak menggunakan hak ekonomi dan hak moral kepada pencipta. Hak ekonomi artinya sipemilik ciptaan tidak menerima fee atas penggandaaan ciptaan namun justru fee tersebut masuk kepada layanan fotokopi yang tentu saja penggandaan tersebut untuk tujuan komersial. Hak moral artinya sipengguna informasi dan layanan  fotokopi sama-sama tidak meminta izin untuk sekedar mengutip atau menggandakan ciptaan. Semua kegiatan ini bila merujuk pada UUHC adalah bentuk pelanggaran.

2.     Open Access

Did you know open access? Open access adalah gerakan terbuka akses informasi secara gratis mudah dan bebas dari copy right  yang disediakan secara online dalam bentu file digital, yang biasanya berisi tentang artikel jurnal ilmiah, akademik dan karya umum lainya. Dari berbagai sumber yang saya baca di media dasar pemikiran open access berparadigma bahwa ilmu yang dimiliki manusia adalah dari Tuhan dan manusia tidak boleh mengekploitasi. Makna mengeksploitasi artinya pemanfaatan secara semena-mena terhadap suatu karya hanya untuk kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan rasa kepatuhan keadilan, serta konpensasi kesejahteraan (by Standart Ensiklopedia of Filosofy entry on exploitation).[2] Open access berkaitan erat dengan internet, bahwa tujuan dari internet sendiri hampir sama yaitu memudahkan penguna informasi untuk memanfaatkan informasi yang tersedia tanpa batasan ruang dan waktu. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah boleh open access diterapkan dalam Negara Indonesia yang notabene berasaskan pancasila dan undang-undang?. Contohnya situs web yang menyediakan kumpulan karya orang lain dalam bentuk e-book dan menyebarluaskan untuk dikopi dan didownload sepuasnya secara gratis.

Tentu ini diperbolehkan selagi diizinkan oleh pencipta dan penerbit karya tersebut. Loh kenapa harus izin? bukankah ini open access. Yupz,,, betul sekali, namun sekali lagi jangan dilupakan hak ekonomi dan hak moral. Open access rawan sekali dengan hak moral dimana kadang ditemui penyalah gunaan karya cipta dengan menganti nama pengarang dan juga izin mempublikasikan. Kalau sekiranya tidak diperbolehkan oleh penulisya untuk dipublikasikan ya jangan dipublikasikan, kalau itu diizinkan silakan dipublikasikan.

Perlu dipahami juga ketika ciptaan tersebut sudah diterbitkan oleh penerbit maka kepemilikan hak cipta tidak hanya dimiliki oleh pemilik karya aslinya, biasanya penerbit memiliki wewenang atas ciptaan tersebut. Disamping itu juga yang tidak kalah penting adalah adanya proses ekonomi dalam atas penerbitan buku tersebut yang membuatnya tidak sembarang disebarluaskan. Kenapa tidak boleh sembarang disebarluaskan? Karena penerbit untuk sekali cetak satu karya cipta itu membutuhkan modal tenaga, pikiran dan juga dana yang tidak sedikit belum lagi bila ada buku yang berbentuk jilid-an. Tentu sangat banyak sekali modal untuk menerbitkan dan memasarkanya. Nah inilah pentingnya mengetahui hakekat dari proses lahirnya informasi. Agar ketika meng-openaccess-kan sudah sesuai dengan aturan dan tatanan penyajian informasi.

 

3.     Common Creative Writing

Common Creative Writing atau yang lebih akrab disapa kutipan iyalah ide, gagasan, pendapat yang diambil dari berbagai sumber baik dalam artikel, kamus, ensiklopedi, atau ucapan orang lain dalam sebuah wawancara. Proses pengambilan ide yang kemudian dituangkan dalam sebuah tulisan itu disebut mengutip. Kaitanya dengan mengutip dari berbagai sumber ada dua teknik pengutipan yang baik agar tidak terjadi kesalahan, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Untuk lebih jelasnya yuukk simak penjelasan berikut ini:

            a)     Kutipan langsung

        Kutipan langsung adalah kutipan yang sama persis dengan sumber aslinya artinya tidak mengalami perubahan penulisan. Kutipan langsung terbagai menjadi dua cara, yaitu:

1.     Kutipan langsung kurang dari 4 baris:

maka kutipan diikutsertakan kedalam body text, spasi disamakan dengan teks aslinya dengan memberikan tanda kutip diawal, diakhir kutipan sertakan juga nomer urut penunjukan (footnote) setengah spasi ke atas atau dalam tanda kurung nama depan pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman yang di kutip.

2.     Kutipan langsung lebih dari 4 baris maka kutipan terebut dimasukan dipisahkan dari body text dalam jarak 2,5 spasi, boleh memakai tanda kutip atau tanpa memakai tanda kutip, paragraph menjolok 5-7 ketukan ke dalam dengan spasi yang lebih kecil (1 spasi), diakhir kutipan sertakan juga nomer urut penunjukan (footnote) setengah spasi ke atas atau dalam tanda kurung nama depan pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman yang di kutip.

            b)     Kutipan tidak langsung

           Artinya mengutip ide dari sumber yang dirujuk dengan cara memakai bahasa sendiri namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut. Kutipan dimasukan disamakan dengan body text, tidak ada penambahan spasi, tidak diapit oleh tanda kutip, diakhir kutipan sertakan juga nomer urut penunjukan (footnote) setengah spasi ke atas atau dalam tanda kurung nama depan pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman yang di kutip.

Perlu diperhatikan juga dalam pengutipan ada aspek formal dan aspek etis, yang dimaksud aspek formal yaitu aturan-aturan yang sesuai dengan yang dijelaskan dalam teknik kepenulisan yang baik. Aspek etis artinya etika kepenulisan yang tidak disebutkan dalam aspek formal yang kaitanya dengan pengutipan ide atau gagasan yang belum dituangkan dalam karya cipta sehingga tidak dilindungi dalam UUHC, tetapi ini menjadi etika kesopanan dalam sebuah penulisan untuk menghormati atau menghargai orang lain atas ide atau gagasanya.

 

Perpustakaan sebagai solusi

Perpustakaan adalah lembaga non komersial, yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi sehingga dapat dimanfatakaan oleh pemakainya. Aktifitas perpustakaan dilindungi oleh Undang-Undang perpustakan No. 43 Tahun 2007, sampai penggandaaan koleksi dalam perpustakaan pun diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pasal 15 samapi 18. Terkait dengan permasalahan Copy Right, Open Access & Common Creative Writing lalu sebaiknya sikap seperti apa yang seharunya dilakukan sehingga kehadiran perpustakaan memberikan solusi yang bagi semua problem ini.  Pertama, Ketika ada kegiatan user education perpustakaan juga seharunya memberikan materi mengenai teknik kepenulisan dan Copy Right (hak cipta) agar mahasiswa tau hak dan kewajiban serta batasan-batasan dalam memanfatkaan informasi, karena tidak semua mahasiswa mengetahui bahwa karyanya ternyata merupakan hasil plagiasi atau hasil fotokopi disebabkan karena tidak paham teknik penulisan yang benar. Kedua, Menjalin kerjasama antara perpustakaan, pemilik hak cipta dan penerbit dalam upaya memanfatkaan informasi untuk tujuan pendidikan, agar tidak ada saling salah dan menyalahkan. Dengan begitu perpustakaan sebagai lembaga yang bergerak dalam dunia pendidikan dan sosial kemasyarakatan dapat ikut andil dalam pencapaian sukses terbentuknya masyarakat yang sadar akan penerapan UUHC. Ketiga, Aktifitas menggandakan koleksi perpustakaanpun tidak lepas dari mengkopi koleksi, kegiatan fotokopi dalam perpustakaan ini harusnya dimanfaatkan hanya untuk kepentingan perpustakaan saja dan bukan untuk kepentingan pemustaka. Ini untuk pembelajaran sebagai pemustaka dan penghormatan kepada pemilik hak cipta, apabila ingin menggandakan buku untuk kepentingan pribadi maka kewajiban pustakawan harus menyarankan untuk mencari buku tersebut di toko atau langsung ke penerbit. Apabila buku tersebut sudah tidak terbitkan lagi maka dengan segala resiko menjadi tanggungjawab pemustaka dan diizinkan untuk mengfotokopi salama masih untuk kepentingan pendidikan. Keempat, perpustakaan tidak melakukan proteksi terhadap koleksi tertentu salah satunya dengan tidak memproteksi koleksi tugas akhir sivitas akademika sehingga karya ilmiah dari mahasiswa dapat bermanfaat bagi pemustaka dengan kata lain eksitensi koleksi tersebut tidak percuma. Kelima, Adanya matakuliah terbitan pemerintah (TB) seharunya menjadi solusi atas permaslahan ini. UUHC adalah prodak perintah sudah seharusnya juga dimasukan kedalam pembahasan mata kuliah terbitan pemerintah agar wawasan pengetahuan mashasisawa menajadi luas. Semogga!



[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Eksploitasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar