Maslah Copy Right, Open Access & Common Creative Writing dengan perpustakaan sebagai solusi (dalam Perspektif Mahasiswa)
Ada yang asing dengan judul diatas? tentu bagi
sebagian mahasiswa ada yang belum tau atau pernah dengar kata-kata tersebut
namun tidak tau apa makna dari kata Copy Right, Open Access & Common
Creative Writing. Ok dari pada panjang lebar langsung saja yuk kita
tilik pembahasan dari masing-masing kata diatas.
1.Copy Right (Hak Cipta)
Tentu
sebelum membahas lebih jauh mengenai copy
right atau yang lazim di sebut sebagai hak cipta, perlu lebih dahulu
memahami arti dari kata tersebut.
UUHC otomatis melindunggi karya cipta apapun
tanpa mengurangi isi dari ciptaan tersebut. Namun walaupu secara otomasis
terlindungi bukan berarti ciptaan tidak perlu didaftarkan, baiknya untuk menghindari
plagiasi dan pelangaran hak cipta lainnya. Pendaftaran hak cipta biasanya
diperlukan untuk karya cipta yang besar, seperti penemuan alat peraga, software
computer. Pendaftaran ciptaan ini sama halnya dengan hak paten dan hak desain
industri namun dalam hak cipta tatanan aturanya tidak seketat hak paten.
Nah, yang menjadi masalah dalam hal ini
terkait ketidak pahaman atau mungkin tidak peduli dari setiap pengguna
informasi untuk memahami aturan UUHC. Lihat saja dalam keseharian banyak
pengguna informasi memanfatkaan layanan fotokopi baik yang ada dalam lingkungan
kampus ataupun sekelas perpustakaan untuk menggandakan karya orang lain walau
hanya dua lembar, tiga lembar atau bahklan satu buku full. Padahal kegiatan fotokopi adalah tindakan yang tidak cukup
menghargai karya cipta karena dalam hal ini antara pengguna informasi dan
layanan fotokopi sama-sama tidak menggunakan hak ekonomi dan hak moral kepada
pencipta. Hak ekonomi artinya sipemilik ciptaan tidak menerima fee atas penggandaaan ciptaan namun
justru fee tersebut masuk kepada
layanan fotokopi yang tentu saja penggandaan tersebut untuk tujuan komersial.
Hak moral artinya sipengguna informasi dan layananfotokopi sama-sama tidak meminta izin untuk
sekedar mengutip atau menggandakan ciptaan. Semua kegiatan ini bila merujuk
pada UUHC adalah bentuk pelanggaran.
2.Open Access
Did you know open access? Open access adalah gerakan terbuka akses informasi
secara gratis mudah dan bebas dari copy
right yang disediakan secara online
dalam bentu file digital, yang biasanya berisi tentang artikel jurnal ilmiah,
akademik dan karya umum lainya. Dari berbagai sumber yang saya baca di media
dasar pemikiran open access berparadigma bahwa ilmu yang dimiliki manusia
adalah dari Tuhan dan manusia tidak boleh mengekploitasi. Makna mengeksploitasi
artinya pemanfaatan secara semena-mena terhadap suatu karya hanya untuk
kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan rasa kepatuhan keadilan,
serta konpensasi kesejahteraan (by
Standart Ensiklopedia of Filosofy entry on exploitation).[2]
Open access berkaitan erat dengan internet, bahwa tujuan dari internet sendiri hampir
sama yaitu memudahkan penguna informasi untuk memanfaatkan informasi yang
tersedia tanpa batasan ruang dan waktu. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah
boleh open access diterapkan dalam Negara Indonesia yang notabene berasaskan pancasila
dan undang-undang?. Contohnya situs web yang menyediakan kumpulan karya orang
lain dalam bentuk e-book dan menyebarluaskan
untuk dikopi dan didownload sepuasnya secara gratis.
Tentu
ini diperbolehkan selagi diizinkan oleh pencipta dan penerbit karya tersebut.
Loh kenapa harus izin? bukankah ini open access. Yupz,,, betul sekali, namun
sekali lagi jangan dilupakan hak ekonomi dan hak moral. Open access rawan
sekali dengan hak moral dimana kadang ditemui penyalah gunaan karya cipta
dengan menganti nama pengarang dan juga izin mempublikasikan. Kalau sekiranya
tidak diperbolehkan oleh penulisya untuk dipublikasikan ya jangan
dipublikasikan, kalau itu diizinkan silakan dipublikasikan.
Perlu
dipahami juga ketika ciptaan tersebut sudah diterbitkan oleh penerbit maka kepemilikan
hak cipta tidak hanya dimiliki oleh pemilik karya aslinya, biasanya penerbit
memiliki wewenang atas ciptaan tersebut. Disamping itu juga yang tidak kalah
penting adalah adanya proses ekonomi dalam atas penerbitan buku tersebut yang
membuatnya tidak sembarang disebarluaskan. Kenapa tidak boleh sembarang
disebarluaskan? Karena penerbit untuk sekali cetak satu karya cipta itu
membutuhkan modal tenaga, pikiran dan juga dana yang tidak sedikit belum lagi
bila ada buku yang berbentuk jilid-an. Tentu sangat banyak sekali modal untuk
menerbitkan dan memasarkanya. Nah inilah pentingnya mengetahui hakekat dari proses
lahirnya informasi. Agar ketika meng-openaccess-kan
sudah sesuai dengan aturan dan tatanan penyajian informasi.
3.Common Creative Writing
Common Creative Writing atau yang lebih akrab disapa kutipan iyalah ide,
gagasan, pendapat yang diambil dari berbagai sumber baik dalam artikel, kamus,
ensiklopedi, atau ucapan orang lain dalam sebuah wawancara. Proses pengambilan
ide yang kemudian dituangkan dalam sebuah tulisan itu disebut mengutip.
Kaitanya dengan mengutip dari berbagai sumber ada dua teknik pengutipan yang
baik agar tidak terjadi kesalahan, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung. Untuk lebih jelasnya yuukk simak penjelasan berikut ini:
a)Kutipan langsung
Kutipan langsung adalah kutipan yang sama persis
dengan sumber aslinya artinya tidak mengalami perubahan penulisan. Kutipan
langsung terbagai menjadi dua cara, yaitu:
1.Kutipan langsung kurang dari 4 baris:
maka
kutipan diikutsertakan kedalam body text,
spasi disamakan dengan teks aslinya dengan memberikan tanda kutip diawal, diakhir
kutipan sertakan juga nomer urut penunjukan (footnote)
setengah spasi ke atas atau dalam tanda kurung nama depan pengarang, tahun
terbit, dan nomor halaman yang di kutip.
2.Kutipan langsung lebih dari 4 baris maka kutipan
terebut dimasukan dipisahkan dari body text dalam jarak 2,5 spasi, boleh
memakai tanda kutip atau tanpa memakai tanda kutip, paragraph menjolok 5-7
ketukan ke dalam dengan spasi yang lebih kecil (1 spasi), diakhir kutipan
sertakan juga nomer urut penunjukan (footnote)
setengah spasi ke atas atau dalam tanda kurung nama depan pengarang, tahun
terbit, dan nomor halaman yang di kutip.
b)Kutipan tidak langsung
Artinya mengutip ide dari sumber yang dirujuk dengan
cara memakai bahasa sendiri namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber
tersebut. Kutipan dimasukan disamakan dengan body text, tidak ada penambahan spasi, tidak diapit oleh tanda
kutip, diakhir kutipan sertakan juga nomer urut penunjukan (footnote) setengah spasi ke atas atau dalam tanda kurung nama
depan pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman yang di kutip.
Perlu
diperhatikan juga dalam pengutipan ada aspek formal dan aspek etis, yang
dimaksud aspek formal yaitu
aturan-aturan yang sesuai dengan yang dijelaskan dalam teknik kepenulisan yang
baik. Aspek etis artinya etika
kepenulisan yang tidak disebutkan dalam aspek formal yang kaitanya dengan
pengutipan ide atau gagasan yang belum dituangkan dalam karya cipta sehingga
tidak dilindungi dalam UUHC, tetapi ini menjadi etika kesopanan dalam sebuah
penulisan untuk menghormati atau menghargai orang lain atas ide atau gagasanya.
Perpustakaan sebagai solusi
Perpustakaan
adalah lembaga non komersial, yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara
sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi
sehingga dapat dimanfatakaan oleh pemakainya. Aktifitas perpustakaan dilindungi
oleh Undang-Undang perpustakan No. 43 Tahun 2007, sampai penggandaaan koleksi
dalam perpustakaan pun diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
pasal 15 samapi 18. Terkait dengan permasalahan Copy Right, Open Access &
Common Creative Writing lalu sebaiknya
sikap seperti apa yang seharunya dilakukan sehingga kehadiranperpustakaan memberikan solusi yang bagi
semua problem ini. Pertama,
Ketika
ada kegiatan user education perpustakaan
juga seharunya memberikan materi mengenai teknik kepenulisan dan Copy Right (hak cipta) agar mahasiswa
tau hak dan kewajiban serta batasan-batasan dalam memanfatkaan informasi,
karena tidak semua mahasiswa mengetahui bahwa karyanya ternyata merupakan hasil
plagiasi atau hasil fotokopi disebabkan karena tidak paham teknik penulisan
yang benar. Kedua,
Menjalin
kerjasama antara perpustakaan, pemilik hak cipta dan penerbit dalam upaya
memanfatkaan informasi untuk tujuan pendidikan, agar tidak ada saling salah dan
menyalahkan. Dengan begitu perpustakaan sebagai lembaga yang bergerak dalam
dunia pendidikan dan sosial kemasyarakatan dapat ikut andil dalam pencapaian
sukses terbentuknya masyarakat yang sadar akan penerapan UUHC. Ketiga,
Aktifitas
menggandakan koleksi perpustakaanpun tidak lepas dari mengkopi koleksi,
kegiatan fotokopi dalam perpustakaan ini harusnya dimanfaatkan hanya untuk
kepentingan perpustakaan saja dan bukan untuk kepentingan pemustaka. Ini untuk
pembelajaran sebagai pemustaka dan penghormatan kepada pemilik hak cipta,
apabila ingin menggandakan buku untuk kepentingan pribadi maka kewajiban
pustakawan harus menyarankan untuk mencari buku tersebut di toko atau langsung
ke penerbit. Apabila buku tersebut sudah tidak terbitkan lagi maka dengan
segala resiko menjadi tanggungjawab pemustaka dan diizinkan untuk mengfotokopi salama
masih untuk kepentingan pendidikan. Keempat,
perpustakaan
tidak melakukan proteksi terhadap koleksi tertentu salah satunya dengan tidak
memproteksi koleksi tugas akhir sivitas akademika sehingga karya ilmiah dari
mahasiswa dapat bermanfaat bagi pemustaka dengan kata lain eksitensi koleksi
tersebut tidak percuma.Kelima,
Adanya matakuliah terbitan pemerintah (TB)
seharunya menjadi solusi atas permaslahan ini. UUHC adalah prodak perintah
sudah seharusnya juga dimasukan kedalam pembahasan mata kuliah terbitan
pemerintah agar wawasan pengetahuan mashasisawa menajadi luas. Semogga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar